Wabup Hadiri Pencanangan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 di Desa Jeruk Porot

SAMPANG - Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat menghadiri pencanangan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 di Kampung Tangguh Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Senin (24/08/2020). Pencanangan penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut diketahui tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Kasdim 0828/Sampang Mayor Inf. Jupri, Forkopimcam Torjun, beserta Kepala Desa Jeruk Porot dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat setempat. Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat menyampaikan kegiatan tersebut guna melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan agar meningkatkan disiplin di tengah masyarakat dalam rangka mengikuti protokol Covid-19 dan melakukan penegakan bagi pelanggar. "Pemkab akan selalu bersinergi dengan TNI Polri guna memutus rantai Covid-19 seperti halnya yang telah dilakukan sebelumnya membentuk Kampung Tangguh dan masih banyak lainnya gerakan yang masif," ucapnya. Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyampaikan bahwa pencanangan Inpres 06 Tahun 2020 di Kota Bahari sudah berjalan. Sebab di tingkat Kabupaten sebelumnya telah digelar pencanangan dan saat ini diikuti di tingkat desa digelar juga yang sekaligus membentuk Satgas. "Tugas Satgas nantinya mendukung, mengawal dan melaksanakan perintah Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020, sinergi dari semua pihak untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang," tutupnya. (dhe).

Social Media Kabupaten Sampang